Caption: Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jawa Barat (Jabar), bersama Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN), menggelar Rapat Evaluasi Pasca Pemilihan Umum 2024 dan Pencegahan Pelanggaran Netralitas Aparatur Sipil Negara (ASN) pada Pemilihan Tahun 2024 di Gedung Sate, Kota Bandung, pada Rabu (28/2). Foto: Humas Pemprov Jabar 

Kepatuhan ASN Jawa Barat dalam Menjaga Netralitas Pemilu 2024 Cukup Tinggi

Ciremaitoday.com, Bandung-Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jawa Barat (Jabar), bersama Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN), menggelar Rapat Evaluasi Pasca Pemilihan Umum 2024 dan Pencegahan Pelanggaran Netralitas Aparatur Sipil Negara (ASN) pada Pemilihan Tahun 2024 di Gedung Sate, Kota Bandung, pada Rabu (28/2).

Dalam rapat tersebut, KASN mencatat bahwa pelanggaran netralitas ASN di Provinsi Jawa Barat relatif rendah.

Plh Asda III Setda Provinsi Jabar, Hening Widiatmoko, mengatakan bahwa imbauan Penjabat Gubernur Jabar, Bey Machmudin, untuk bersikap netral telah diikuti oleh mayoritas ASN Jawa Barat.

“Di tingkat provinsi, kita secara berjenjang mengingatkan para staf karena diimbau oleh Pak Pj (Gubernur Jawa Barat) bahwa kita punya kewajiban bersama untuk netral. Alhamdulillah, sejauh ini dipatuhi,” ujar Hening.

Hening menambahkan bahwa laporan dari Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Jabar atas hasil Rapat Koordinasi Pengawasan dan Pengendalian Badan Kepegawaian Nasional di Denpasar, Bali, dua pekan lalu juga menunjukkan hal serupa.

“Pelanggaran netralitas di Jabar kecil sekali. Kita punya sekitar 46.000 pegawai provinsi dan 300.000 pegawai ASN kabupaten kota, pelanggarannya sangat minim,” ucapnya.

Menurut Hening, pelanggaran yang tercatat terjadi di Jabar sebagian besar adalah kesalahan administratif, dengan jumlah sekitar 20 kasus. Jumlah pelanggaran tersebut relatif kecil jika dibandingkan dengan jumlah ASN Jabar secara keseluruhan.

Dalam evaluasi, terdapat pelanggaran yang dikenai sanksi peringatan terkait postingan di media sosial ASN yang menunjukkan ketidaknetralan.

Rekomendasi KASN dan Langkah Selanjutnya

Kepala BKD Jabar, Sumasna, menyatakan bahwa pihaknya telah menerima satu rekomendasi dari KASN untuk ditindaklanjuti. KASN menerima laporan dari Bawaslu dan dari hasil penelusuran diketahui memang ada indikasi pelanggaran.

“Rekomendasinya hukuman tingkat sedang karena yang bersangkutan memberikan dukungan pada calon tertentu dengan posting di medsos,” kata Sumasna.

Sumasna menegaskan bahwa netralitas ASN wajib dilaksanakan, terlebih setelah Pemilu Presiden 2024 akan dilanjutkan dengan pilkada serentak pada November 2024.

“Kami akan terus menyosialisasikan aturan main bagi ASN untuk menjaga netralitas. Membuat jejaring di kabupaten kota dengan provinsi agar sosialisasi netralitas berjalan optimal,” ujar Sumasna.

Asisten KASN 2 Pengawasan Bidang Penerapan Nilai Dasar, Kode Etik, dan Kode Perilaku ASN, dan Netralitas ASN, Maria Ivonne Tarigan, menyebut bahwa selama Pemilu 2024 pihaknya menerima lebih dari 400 laporan pelanggaran netralitas dan 143 di antaranya terbukti melanggar.

“Sebanyak 70 persen dari yang melanggar sudah ditindaklanjuti,” kata Maria.

Maria juga menyoroti bahwa pelanggaran terbanyak adalah ASN yang mengikuti kegiatan kampanye lalu mendukung calon presiden dengan berkomentar atau memberikan “like” di media sosial.(*)

Array
header-ads

Berita Lainnya