Rekapitulasi Hasil Suara Pemilu 2024 di Kabupaten Indramayu Molor Satu Hari, Ini Penyebabnya 

Ciremaitoday.com,Indramayu – Rapat Pleno Rekapitulasi hasil perolehan suara pemilu 2024 tingkat Kabupaten Indramayu, yang rencananya akan berakhir pada Rabu malam, ternyata molor dan akan dilanjutkan pada hari ini, Kamis (29/2/2024).

Rapat pleno rekapitulasi yang digelar sejak Minggu (25/2/2024) kemarin, seharusnya selesai pada hari Rabu (28/2/2024) kemaren 

Ada empat Kecamatan dari total 31 Kecamatan yang ada di Indramayu yang harus melakukan sinkronisasi elemen data pemilih, yang membuat KPU Indramayu harus menambah waktu untuk melanjutkan rekapitulasi suara Pemilu 2024. 

Keempat Kecamatan tersebut yakni Kroya, Cikedung, Tukdana, dan Sukra.

Meski terdapat empat Kecamatan yang harus melakukan sinkronisasi elemen data pemilih.

Ketua KPU Indramayu, Masykur, mengungkapkan, keempat Kecamatan tersebut tidak mengubah hasil suara.

“Kendalanya hanya di elemen data pemilih saja, tidak ada permasalahan hasil suara, semuanya aman,” ungkapnya.

Masykur mengatakan, rapat pleno rekapitulasi di tingkat Kabupaten Indramayu, diperkirakan akan rampung pada hari Kamis (29/2/2024).

“Menurut jadwal hari ini terakhir kita akan menuntaskan 31 kecamatan, cuman ada empat Kecamatan yang ada sinkronisasi terkait elemen data memilih yaitu kecamatan Kroya, Cikedung, Tukdana, dan Sukra.

“kita tidak bisa menyelesaikan hari ini kemungkinan besok sekalian kita tanda tangan berita acara dan menyelesaikan secara administrasi untuk para saksi dan juga Bawaslu,” katanya.

Meski mundur satu hari, Masykur menjelaskan, batas akhir rekapitulasi suara ditingkat Kabupaten Kota hingga 5 Maret 2024.

“Kalau batas waktu yang diberikan untuk kabupaten kota terkait rekapitulasi dan penetapan itu sampai tanggal 5 Maret 2024, jadi masih ada waktu,” jelasnya.

Pelaksanaan Rapat Pleno Rekapitulasi, Masykur mengungkapkan, Kabupaten Indramayu merupakan pelaksana pertama rekapitulasi diantara Kabupaten atau Kota yang ada di Jawa Barat.

“Karena memang waktu yang diberikan mulai tanggal 17 Februari sampai 5 Maret. Lah diantara tanggal itu kapan kesiapan kabupaten bisa melaksanakan pleno. Pada akhirnya diikuti kabupaten kota lainnya, hanya jeda sehari,” ucapnya.

Array
header-ads

Berita Lainnya